Sepanjang 2025, Polres Pringsewu Tekan Peredaran Narkoba
- 31 Des 2025 21:03 WIB
- Bandar Lampung
KBRN, Pringsewu: Polres Pringsewu mengklaim berhasil menekan ruang gerak peredaran narkoba di wilayahnya sepanjang 2025. Upaya tersebut dilakukan melalui kombinasi penegakan hukum dan langkah-langkah preventif berbasis masyarakat.
Data kepolisian mencatat, sepanjang 2025 terdapat 82 kasus narkotika yang ditangani, sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 111 tersangka yang mayoritas merupakan pengguna.
Barang bukti yang diamankan antara lain 114,22 gram sabu, 10,4 gram ganja, 154,3 gram tembakau gorila, serta 1.041 butir obat-obatan berbahaya.
“Kami menitikberatkan pada langkah-langkah preventif agar bandar tidak bisa masuk ke Pringsewu. Yang banyak tertangkap adalah pengguna, dengan barang dari luar daerah,” kata Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers nya, di Mapolres Pringsewu, Rabu (31/12/2025).
Ia menyebut, kegiatan masyarakat seperti hajatan dan pesta kerap dimanfaatkan jaringan dari luar daerah untuk masuk. Namun, pengawasan dan tekanan aparat membuat ruang gerak bandar semakin terbatas.
“Kami boleh mengklaim bahwa Pringsewu bukan tempat yang nyaman bagi bandar narkoba,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....