Kajati Tetapkan TSS Sebagai Tersangka Baru Mafia Tanah

  • 30 Jun 2025 23:11 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN Bandarlampung : Rugikan Negara hinga mecapai 54 Miliar rupiah, Kejati Lampung resmi menetapkan seorang pengusaha di Bandar Lampung, Theo Stefanus (TSS) sebagai tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Kemenag atau tanah milik negara.

Tersangka Theo Stefanus digiring dari ruang penyidikan Kejati Lampung menuju mobil tahanan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.

Theo merupakan pemodal atau pembeli tanah dalam kasus penerbitan sertifikat pribadi di atas lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan tim penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka TSS.

"Telah ditemukannya alat bukti yang cukup yang selanjutnya atas dasar tersebut Penyidik menetapkan saudara TSS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (30/6/2025).

Pada kasus itu, Kejati Lampung sebelumnya sudah menahan dua tersangka, yaitu Lukman mantan Kepala BPN Lamsel, dan Theresia, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Masagus membenarkan TSS merupakan pemodal yang membeli tanah yang merupakan aset Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan.

Lahan tersebut dibeli seharga 700 juta rupiah , dan uang tersebut disetorkan kepada beberapa pihak. Termasuk Lukman selaku Kepala BPN Lamsel dan Teresia selaku PPAT untuk menerbitkan sertifikat tanah baru di atas lahan milik Kemenag. "Sedangkan lahan tersebut statusnya sebagai aset Kementerian Agama RI," ungkapnya.

Lebih lanjut Masagus menjelaskan dari pemeriksaan Kejati, tersangka Theo Stefanus ternyata memiliki dua identitas yang berbeda dan dipastikan salah satunya merupakan identitas palsu.

Rekomendasi Berita