Polisi Tangkap Oknum Guru Silat

  • 24 Nov 2022 22:22 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN, Bandar Lampung : Anggota Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan HR (46), warga Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh.

Guru pencak silat ini dituding melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban pencabulan itu adalah AW (17), remaja yang tinggal satu desa dengan HR

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, perbuatan HR dilakukan sejak setahun terakhir.

Kali pertama terjadi pada Kamis 30 September 2021, di halaman rumah Dusun Umbul Rejo, Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran.

Modusnya, HR memberitahu AW bahwa anak baru gede (ABG) itu menjadi korban pelet.

Jika ingin pelet tersebut hilang, AW harus berhubungan intim dengannya. Sebab pelet tersebut bisa membuat AW gila.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....