Polisi Pastikan Pria Asal Adiluwih Merupakan Dukun Palsu

  • 26 Jun 2024 13:57 WIB
  •  Bandar Lampung
KBRN, Pringsewu: Seorang pria berinisial ING (31), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, yang mengaku dapat mengobati penyakit belakangan diketahui merupakan dukun palsu.

Pria yang diamankan Polisi karena dugaan pelecehan seksual terhadap UR (19), warga kecamatan yang sama beberapa hari lalu, sama sekali tidak memiliki kemampuan supranatural.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, mengatakan praktik pengobatan alternatif yang dijalankan pelaku selama ini hanya kedok untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Selain keuntungan materi, profesi dukun tersebut juga dimanfaatkan pelaku untuk menyalurkan hasratnya. Meskipun baru ada satu korban yang berani melapor, kami akan terus mendalami kasus ini," ujar Irfan, Rabu (26/6/2024).

Sejumlah peralatan ritual yang dimiliki pelaku, kata Irfan, hanya digunakan untuk menarik simpati dan kepercayaan para pasien. Padahal, barang-barang tersebut hanya sebatas koleksi dan tidak memiliki kekuatan apapun.

"Di hadapan petugas, pelaku mengaku motif aksinya adalah karena tak dapat menahan birahi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta," katanya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....