Tersangka Pengeroyokan di Lapo Tuak Sesali Perbuatannya

  • 07 Jan 2026 16:04 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN, Pringsewu: Penyesalan datang terlambat bagi Doni Pratama, tersangka utama kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di sebuah lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Di hadapan penyidik, Doni mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Peristiwa berdarah itu, menurut pengakuan Doni, bermula dari hal sepele saat berada di lapo tuak. Ia mengaku tersinggung karena merasa disenggol oleh korban, yang kemudian berujung cekcok.

“Awalnya kesenggol, Pak. Terus dia negur-negur saya dan menarik baju saya,” kata Doni saat dimintai keterangan di Polsek Gadingrejo, Rabu (7/1/2026).

Doni menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan korban. Keduanya tidak saling mengenal sebelum insiden tersebut terjadi. Keributan yang semula hanya adu mulut kemudian berlanjut hingga ke luar lapo tuak dan berakhir tragis.

Terkait aksi kekerasan, Doni mengaku hanya satu kali melakukan penusukan. Namun, satu tindakan itu cukup untuk merenggut nyawa korban.

Usai kejadian, Doni sempat melarikan diri. Ia pulang ke rumah pada malam kejadian, lalu berpindah ke area persawahan pada keesokan harinya. Selama kurang lebih delapan hari, Doni bersembunyi dan hidup dalam pelarian.

“Saya di sawah. Makan keong,” ujarnya.

Doni mengaku sering mendatangi lapo tuak tersebut, meski beberapa hari sebelum kejadian ia mengklaim tidak sempat datang.

Pengaruh alkohol dan emosi sesaat, sebagaimana disampaikan kepolisian sebelumnya, diduga kuat menjadi faktor yang membuat situasi cepat memanas.

Saat ditanya perasaannya setelah mengetahui korban meninggal dunia, Doni hanya menjawab dengan satu kata: menyesal.

“Nyesel, Pak. Saya nyesel,” katanya.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.

“Untuk ibu bapak korban dan keluarga besar, saya minta maaf sebesar-besarnya. Saya menyesal atas perbuatan saya,” ucap Doni.

Kepolisian sebelumnya menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat keras tentang bahaya konsumsi alkohol berlebihan dan membawa senjata tajam ke tempat umum. 

Sebuah senggolan kecil, ditambah emosi dan senjata, berubah menjadi tragedi yang meninggalkan duka dan penyesalan.

Kasus ini kini diproses menggunakan KUHP baru yang berlaku sejak 1 Januari 2026, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara menanti para pelaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....