Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Sebagai Tersangka

  • 28 Okt 2025 10:28 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN, Bandarlampung: Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni ZF selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, dan SA, S, serta AL selaku pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik.

Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Lampung, pada Senin (27/10/2025) malam.

Dendi bersama empat tersangka lainnya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

"Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan menemukan alat bukti yang cukup," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangannya.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat memberikan keterangan. (Foto:Dok/Kejati Lampung).

Dia menjelaskan kasus ini bermula pada 2021 Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan Rp 10 Miliar.

"Atas usulan tersebut kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum tahun anggaran 2022 sebesar Rp 8,2 Miliar," jelasnya.

Namun pada faktanya, kata Armen, pelaksanaan tersebut bukan dilaksanakan di Dinas Perkim akan tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran karena adanya perubahan susunan organisasi yang pada awalnya di Bidang Perkim dipindah ke Bidang Dinas PUPR Pesawaran.

"Ketika dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM tersebut ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru, sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten pesawaran," ujarnya.

"Atas kondisi tersebut telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara karena tujuan diberikannya dana DAK Tahun 2022 Berdasarkan Hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai," katanya, menambahkan.

Armen menambahkan para tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Kemudian Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.

"Tidak menutup kemungkinan juga penyidik akan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka," katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....