Pencuri HP KKN di Wonosobo Ditangkap
- 09 Okt 2025 12:22 WIB
- Bandar Lampung
KBRN, Tanggamus: Kasus pencurian yang menyasar posko mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pekon Dadirejo, Wonosobo, Tanggamus, berhasil diungkap polisi dengan fakta mengejutkan. Pelaku utama, Ade Priyoga (23), ternyata melibatkan pamannya, Murzal (45), untuk menampung barang hasil kejahatan.
Kapolsek Wonosobo Tjasudin mengungkap, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sejumlah handphone milik mahasiswa KKN pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025. Peristiwa itu terjadi ketika para mahasiswa tengah beristirahat.
"Ketika bangun pagi, mereka mendapati jendela posko dalam kondisi rusak dan terbuka, sementara beberapa unit ponsel telah hilang," ujar Tjasudinn melalui pernyataan pers yang diterima, Kamis (09/10/2025).
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Wonosobo segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku utama, Ade Priyoga, di rumahnya di Pekon Dadirejo pada Minggu malam, 24 Agustus 2025.
Saat penangkapan Ade, petugas menemukan satu unit ponsel hasil curian. Dari interogasi, Ade mengaku telah menitipkan tiga unit handphone lainnya kepada pamannya, Murzal (45), warga Pekon Belu, Kota Agung Barat.
"Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Murzal di kediamannya dan mengamakan total empat unit handphone hasil curian," katanya.
Empat unit barang bukti tersebut meliputi iPhone 13, iPhone 11, Vivo Y50, dan Redmi 13C.
Ade Priyoga kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP terkait pencurian. Sementara sang paman, Murzal, dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana karena berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....