Kejari Bandarlampung Tangkap Tersangka Korupsi Penyaluran Dana KUR

  • 18 Mar 2025 09:39 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN, Bandarlampung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menangkap tersangka kasus korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Bandarlampung.

Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, mengatakan tersangka yang ditangkap yakni bernama Ahmad Zainal Abidin Arif, merupakan mantan mantri di salah satu bank BUMN di Kota Tapis Berseri.

"Pada Senin (17/3/2025), penyidik di bawah pimpinan Kasi Pidsus, Hasan As'ari, telah melakukan penangkapan tersangka di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tersangka melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR tahun 2021 dan 2022," kata Angga dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Dia menjelaskan penetapan tersangka telah dilakukan sejak Februari 2025 lalu melalui surat penetapan Nomor: PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025. Namun tersangka tidak kooperatif saat dipanggil penyidik, hingga berusaha melarikan diri dari rumahnya di Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Kami kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah bekerja di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat sehingga kami langsung melakukan penangkapan kepada tersangka," jelasnya.

Angga mengatakan modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini yakni dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan merekayasa usaha kurang lebih 46 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN yang ada di Kota Bandar Lampung.

"Berdasarkan laporan hasil audit kantor akuntan publik perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar lebih," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Bandarlampung untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan lanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....