Inilah Perbedaan Antara Rutan dan Lapas
- 03 Nov 2024 08:06 WIB
- Bandar Lampung
KBRN, Bandarlampung: Rutan (Rumah Tahanan) dan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) adalah dua jenis lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:
Definisi: Berdasarkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Rutan adalah tempat untuk menahan orang yang sedang menjalani proses penyidikan atau persidangan dan belum memiliki keputusan hukum yang tetap. Sementara itu, Lapas adalah tempat untuk menampung narapidana yang telah mendapatkan vonis atau putusan hukum tetap.
Status Hukum: Sesuai dengan penjelasan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, penghuni Rutan adalah tahanan yang masih dalam status hukum sebagai tersangka atau terdakwa, sedangkan penghuni Lapas adalah narapidana yang sudah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.
Durasi Penahanan: Rutan memiliki penahanan yang bersifat sementara hingga adanya putusan dari pengadilan. Di sisi lain, narapidana di Lapas menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, yang bisa berlangsung dari beberapa bulan hingga bertahun-tahun.
Fasilitas dan Program: Menurut Hukumonline, fasilitas di Rutan biasanya lebih sederhana dan fokus pada penahanan, tanpa banyak program rehabilitasi. Sebaliknya, Lapas dilengkapi dengan program rehabilitasi, pendidikan, dan pelatihan keterampilan untuk membantu narapidana mempersiapkan diri reintegrasi ke masyarakat.
Pengelolaan: Rutan dikelola oleh kepolisian, sementara Lapas dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM, dengan fokus yang berbeda dalam penegakan hukum dan pembinaan narapidana.
Dengan demikian, perbedaan utama antara Rutan dan Lapas terletak pada status hukum penghuni, durasi penahanan, tujuan, dan pengelolaan lembaga tersebut. (NY)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....