Tersangka Pembunuhan Rihanna Hadapi 14 Dakwaan

  • 30 Apr 2026 14:20 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandar Lampung - Seorang wanita berusia 35 tahun, Ivanna Ortiz, yang didakwa mencoba membunuh penyanyi internasional Rihanna, kini menghadapi tambahan dakwaan serius di pengadilan.

Ortiz menjalani sidang perdana pada Senin waktu setempat, berdasarkan rilis dari Jaksa Wilayah Los Angeles County. Ia ditangkap pada Minggu setelah diduga menembakkan senjata semi-otomatis ke arah rumah Rihanna di kawasan Los Angeles.

Total Ortiz menghadapi 14 dakwaan, termasuk satu dakwaan percobaan pembunuhan, 10 dakwaan penyerangan dengan senjata api semi-otomatis, dan tiga dakwaan menembaki rumah hunian.

Wanita asal Orlando tersebut ditahan dengan jaminan 1,8 juta dolar AS atau setara Rp29 miliar, dan dijadwalkan menghadapi sidang dakwaan pada 25 Maret mendatang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa Wilayah Los Angeles County, Nathan J. Hochman, menegaskan bahwa tindakan membabi buta di lingkungan padat penduduk sangat berbahaya dan tidak akan ditoleransi. "Untungnya tak ada korban jiwa. Pelaku akan berakhir di penjara kami," ujarnya.

Polisi Los Angeles mengungkapkan insiden penembakan terjadi pukul 13.20 waktu setempat. Peluru hanya mengenai gerbang luar rumah, bukan bangunan utama. Meski ada penghuni di dalam rumah saat kejadian, tak ada yang terluka.

Ortiz ditangkap tak lama kemudian di kawasan Sherman Oaks. Kantor Pembela Umum Los Angeles telah ditunjuk untuk mendampingi Ortiz.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan Rihanna dan pasangannya, A$AP Rocky, belum memberikan tanggapan. Rihanna diketahui baru melahirkan anak ketiganya pada September lalu.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....