Papadun, Warisan Budaya Pernikahan Adat Lampung

  • 22 Jan 2026 19:28 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandar Lampung - Adat Papadun menjadi salah satu warisan budaya masyarakat Lampung yang hingga kini masih dilestarikan dalam prosesi pernikahan. Di tengah arus modernisasi, tradisi ini tetap dijaga sebagai identitas dan simbol nilai-nilai luhur masyarakat Lampung Pepadun.

Melansir dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melalui laman Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Papadun merupakan sistem adat yang mengatur kedudukan, peran, serta tanggung jawab seseorang dalam struktur sosial masyarakat Lampung.

Dalam pernikahan adat Papadun, terdapat sejumlah prosesi sakral seperti Cakak Pepadun, yaitu pengangkatan status adat pengantin pria, serta Begawi, rangkaian upacara adat yang melibatkan tokoh adat, keluarga besar, dan masyarakat. Prosesi ini mencerminkan nilai kebersamaan, gotong royong, dan penghormatan terhadap leluhur.

Selain itu, pengantin juga menerima Juluk Adek atau gelar adat yang menjadi identitas dan penanda kedudukan dalam masyarakat adat. Gelar tersebut tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mengandung tanggung jawab sosial yang harus dijalankan oleh pengantin dalam kehidupan bermasyarakat.

Pelestarian adat Papadun dalam pernikahan menjadi bentuk nyata komitmen masyarakat Lampung dalam menjaga warisan budaya. Tradisi ini diharapkan terus diwariskan kepada generasi muda sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang bernilai tinggi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....