Lindungi Konsumen, OJK Perketat Aturan Finacial Influencer
- 06 Jul 2026 15:45 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur perilaku financial influencer atau penyampai informasi sektor jasa keuangan. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas informasi keuangan yang diterima masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dari konten yang menyesatkan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Melalui regulasi ini, OJK mendorong agar setiap informasi mengenai produk dan layanan keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah dipahami, dan bertanggung jawab.
Melalui laman ojk.co.id, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulasi tersebut menjadi pedoman bagi para penyampai informasi yang memiliki pengaruh di masyarakat. Dengan begitu, informasi yang beredar di ruang digital diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan sekaligus membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
POJK ini mengatur berbagai aspek, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran produk, hingga pemberian rekomendasi terkait produk dan layanan jasa keuangan. Selain itu, OJK juga mengatur pembinaan, pemberian perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi pada produk tertentu wajib memiliki izin atau sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, pemberi rekomendasi produk pasar modal harus memiliki izin sebagai penasihat investasi, sementara rekomendasi aset keuangan digital memerlukan sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan.
OJK juga menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan yang bekerja sama dengan financial influencer tetap bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Melalui regulasi ini, OJK berharap ekosistem informasi keuangan di Indonesia semakin kredibel, transparan, dan mampu membantu masyarakat mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....