Prinsip 2L Jadi Kunci Menghindari Jerat Investasi Bodong
- 17 Jun 2026 07:41 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Di tengah maraknya tawaran investasi dengan janji keuntungan besar dan cepat, masyarakat diminta semakin cermat agar tidak terjebak dalam praktik investasi ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus investasi bodong yang kerap menawarkan keuntungan tinggi dan terlihat meyakinkan.
Melalui kampanye edukasi keuangan di instagram @sikapiuangmu, OJK menjelaskan sejumlah modus investasi ilegal yang sering ditemukan di masyarakat. Mulai dari skema ponzi atau member get member, perdagangan forex dan aset kripto ilegal, robot trading palsu, investasi emas fiktif, hingga arisan online ilegal.
OJK menegaskan bahwa tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat perlu dicermati karena berpotensi merugikan masyarakat. Sebelum memutuskan berinvestasi, masyarakat diimbau untuk menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.
Legal berarti memastikan status legalitas atau perizinan badan hukum dan produk investasi telah terdaftar pada otoritas yang berwenang. Sementara Logis berarti memahami bahwa setiap investasi memiliki risiko dan menawarkan imbal hasil yang wajar.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas keuangan ilegal atau investasi mencurigakan kepada Satgas PASTI melalui laman sipasti.ojk.go.id. OJK juga mengingatkan bahwa Satgas PASTI tidak pernah memungut biaya apa pun dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....