Jangan Tertipu Investasi Manis Berkedok Cuan Fantastis

  • 05 Jun 2026 08:03 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Perkembangan keuangan digital semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi sehari-hari. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko yang perlu diwaspadai, mulai dari pencurian data pribadi hingga penipuan digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui program edukasi keuangan lewat kampanye Sikapi Uangmu di instagram @sikapiuangmu, mengingatkan pentingnya menerapkan transaksi digital yang aman. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi tanpa khawatir terhadap ancaman kejahatan siber.

Masyarakat diimbau semakin waspada terhadap berbagai modus investasi bodong yang kini marak ditawarkan, terutama melalui media sosial dan platform digital. Meski terlihat meyakinkan dan menjanjikan keuntungan besar, banyak investasi ilegal berujung penipuan dan merugikan korban.

Dalam edukasi yang dibagikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan atau GENCARKAN, masyarakat diminta mengenali berbagai ciri investasi bodong agar tidak terjebak iming-iming keuntungan instan. Hal itu disampaikan OJK melalui program edukasi keuangan lewat kampanye Sikapi Uangmu di instagram @sikapiuangmu.

Beberapa modus yang kerap ditemukan di antaranya skema ponzi atau member get member, trading forex dan aset kripto ilegal, robot trading palsu, investasi emas fiktif, hingga arisan online ilegal. Skema ponzi biasanya menawarkan keuntungan dari perekrutan anggota baru. Sistem ini akan runtuh ketika jumlah anggota baru mulai berkurang dan berpotensi merugikan banyak orang.

Sementara itu, investasi berkedok trading ilegal dan robot trading palsu sering menjanjikan profit otomatis tanpa risiko. Padahal, mekanisme transaksi maupun pengelolaan dana kerap tidak transparan.

OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “2L” sebelum berinvestasi, yakni Legal dan Logis. Legal berarti memiliki izin resmi dan badan hukum yang jelas, sedangkan logis berarti keuntungan yang ditawarkan masuk akal serta memiliki risiko yang wajar.

Masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama jika disertai tekanan untuk segera bergabung. Apabila menemukan aktivitas keuangan mencurigakan atau diduga investasi ilegal, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Satgas PASTI melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Satgas PASTI. Sebab, Satgas PASTI tidak pernah meminta biaya apa pun dalam proses penanganan pengaduan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....