Tips Memilih Perusahaan Asuransi 2026: Cara Cek Legalitas dan Keandalan Klaim

  • 12 Mar 2026 12:19 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandar Lampung : Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan finansial, permintaan terhadap produk asuransi di Indonesia terus meningkat pada tahun 2026. Namun, di balik banyaknya pilihan yang tersedia, masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih perusahaan asuransi agar terhindar dari risiko penipuan maupun gagal klaim.

Berikut beberapa tips penting untuk memilih perusahaan asuransi yang aman, legal, dan memiliki reputasi baik.

1. Pastikan Terdaftar dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Langkah pertama yang wajib dilakukan sebelum membeli polis asuransi adalah memastikan perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan yang telah mendapatkan izin resmi berarti telah memenuhi standar regulasi di sektor jasa keuangan.

Masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan melalui situs resmi OJK atau layanan konsumen yang disediakan lembaga tersebut. Jika sebuah perusahaan tidak tercantum dalam daftar resmi, sebaiknya masyarakat tidak mengambil risiko untuk membeli produknya.

2. Periksa Kesehatan Keuangan Perusahaan

Kesehatan keuangan perusahaan asuransi dapat dilihat dari rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC). RBC menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada nasabah. Regulasi di Indonesia menetapkan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki RBC minimal 120 persen. Semakin tinggi rasio ini, semakin kuat kondisi finansial perusahaan tersebut. Selain itu, calon nasabah juga disarankan untuk melihat laporan keuangan tahunan perusahaan guna mengetahui aset, kewajiban, dan stabilitas bisnisnya.

3. Telusuri Rekam Jejak dan Reputasi

Reputasi perusahaan menjadi faktor penting dalam menentukan pilihan asuransi. Calon nasabah dapat menelusuri informasi mengenai perusahaan melalui berita, ulasan pelanggan, atau pengalaman nasabah sebelumnya. Perusahaan dengan reputasi baik biasanya memiliki rekam jejak pembayaran klaim yang jelas serta pelayanan yang responsif kepada nasabah.

4. Pelajari Isi Polis dan Prosedur Klaim

Sebelum menandatangani polis, masyarakat perlu membaca dengan teliti seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen perjanjian.

5. Gunakan Agen atau Kanal Resmi

Pembelian produk asuransi sebaiknya dilakukan melalui agen resmi atau kanal distribusi yang diakui oleh perusahaan. Nasabah juga dianjurkan untuk memastikan bahwa agen memiliki lisensi resmi dan pembayaran premi dilakukan langsung ke rekening perusahaan, bukan rekening pribadi.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Dengan semakin berkembangnya industri asuransi, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam memilih layanan perlindungan finansial. Memastikan legalitas perusahaan, memahami isi polis, serta memeriksa reputasi dan kemampuan pembayaran klaim menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan.

Dengan langkah yang tepat, asuransi dapat menjadi instrumen perlindungan yang efektif untuk menghadapi berbagai risiko kehidupan di masa depan.

Rekomendasi Berita