Isu Pemutihan Pinjol, OJK Tegaskan Informasi Tidak Benar

  • 01 Jan 2026 01:54 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN Bandarlampung: Informasi mengenai pemutihan data dan penghapusan utang pinjaman online (pinjol) yang diklaim dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ramai beredar di media sosial. Kabar tersebut menyebutkan kebijakan penghapusan tagihan bagi nasabah yang menunggak berlaku secara nasional.

Menanggapi hal tersebut, OJK memastikan informasi yang beredar tidak benar atau hoaks. OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun pernyataan terkait pemutihan data atau penghapusan tagihan pinjaman online.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

“Awas penipuan yang mengatasnamakan OJK. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati,” tulis OJK melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia.

Lebih lanjut, OJK meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa sumber resmi. Setiap informasi yang mengatasnamakan OJK disarankan untuk terlebih dahulu dikonfirmasi melalui saluran resmi.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan kebenaran informasi melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp di nomor 081 157 157 157, serta alamat surel konsumen@ojk.go.id.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....