Aktivasi Coretax Pajak Online Tak Wajib Antri

  • 31 Des 2025 06:26 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN, Bandarlampung: Berdasarkan rilis berita yang diterima RRI dari Kanwil DJP Bengkulu Lampung tanggal 30 Desember 2025, Direktorat Jenderal Pajak menanggapi antrean panjang yang terjadi di sejumlah kantor pajak. Antrean tersebut dipicu kabar beredar bahwa aktivasi akun Coretax harus dilakukan sebelum 31 Desember 2025.

Kanwil DJP Bengkulu Lampung menegaskan, pada dasarnya aktivasi akun Coretax dapat dilakukan kapan saja sebelum digunakan oleh wajib pajak. Imbauan untuk melakukan aktivasi lebih awal bertujuan sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

DJP mengajak masyarakat untuk tidak khawatir dan tidak perlu mengantre berjam-jam di kantor pajak. Aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi Coretax dapat dilakukan secara mandiri dari rumah dengan mudah.

Wajib pajak cukup mengikuti panduan aktivasi melalui laman resmi t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi bagi seluruh pengguna.

Kanwil DJP Bengkulu Lampung juga mengingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat diminta waspada terhadap calo atau pihak yang menawarkan jasa percepatan berbayar agar tidak menjadi korban penipuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....