OJK Permudah Kredit UMKM Lewat Skema Tanpa SLIK

  • 21 Sep 2025 14:43 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN Bandarlampung: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025, bank maupun lembaga keuangan nonbank kini dapat menggunakan credit scoring alternatif, selain data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dalam menilai kelayakan debitur.

Penerbitan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.

Dengan aturan ini, OJK mendorong perbankan serta Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) memberikan kemudahan akses kredit yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam laman resmi OJK.

Menurut Dian, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.

OJK juga menegaskan bahwa keberadaan credit scoring alternatif bertujuan untuk memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum memiliki rekam jejak kredit, maupun yang memiliki riwayat kredit terbatas. Dengan demikian, diharapkan UMKM dapat lebih mudah memperoleh pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....