Pertamina Patra Niaga Tegaskan Operasional Perusahaan Sesuai Penugasan Pemerintah

  • 02 Feb 2026 17:34 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Menanggapi pemberitaan yang menyebut PT Pertamina Patra Niaga sebagai “benalu” dalam pengelolaan energi di wilayah Lampung, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai penugasan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertamina Patra Niaga merupakan Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang memiliki mandat untuk memastikan ketersediaan dan penyaluran energi, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG subsidi 3 kilogram, agar dapat diakses masyarakat secara aman, lancar, dan tepat sasaran. Dalam pelaksanaannya, perusahaan tidak memiliki kewenangan sepihak dalam penetapan harga energi, termasuk Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi 3 kg, yang sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi pusat maupun keputusan kepala daerah.

Untuk wilayah Provinsi Lampung, HET LPG subsidi 3 kg ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024. Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak terlibat dalam proses penetapan harga tersebut. Sebagai bentuk inisiatif dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah, Pertamina Patra Niaga juga telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar dilakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat terkait kebijakan penetapan harga LPG subsidi.

Dari sisi penyaluran, realisasi distribusi LPG subsidi 3 kg di Provinsi Lampung hingga Januari 2026 tercatat sebesar 20.699 metrik ton (MT). Penyaluran tersebut dilakukan sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah dan diawasi secara ketat agar tepat sasaran. Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi stok LPG subsidi 3 kg di wilayah Lampung saat ini tercukupi dan tidak ditemukan antrean pada rantai suplai pangkalan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan, perusahaan menjalankan fungsi distribusi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pertamina Patra Niaga tidak mengambil keuntungan dari kebijakan subsidi. Kami menjalankan amanah negara agar subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Seluruh rantai distribusi diawasi melalui pengendalian internal, audit berkala, serta sistem monitoring digital. Setiap indikasi pelanggaran oleh lembaga penyalur akan ditindak tegas sesuai ketentuan, termasuk pemberian sanksi hingga pemutusan hubungan usaha,” tegas Rusminto, Senin 2 Februari 2026.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga menyatakan keterbukaannya terhadap aspirasi masyarakat serta kritik yang bersifat konstruktif. Perusahaan secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas distribusi energi serta meningkatkan pemahaman publik mengenai mekanisme subsidi energi.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan senantiasa mengutamakan sumber resmi dalam memperoleh informasi terkait kebijakan energi. Untuk pengaduan maupun informasi, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 atau kanal resmi Pertamina Patra Niaga.

Melalui berbagai upaya berkelanjutan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk terus menjaga keandalan distribusi energi, memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sumatera Bagian Selatan, khususnya Provinsi Lampung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....