OJK Tetapkan Relaksasi Kredit bagi Korban Bencana Sumatera

  • 11 Des 2025 17:07 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN, Bandarlampung: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Rabu (10/12), setelah pengumpulan data lapangan dan asesmen yang menunjukkan bahwa bencana tersebut telah memengaruhi perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah cepat untuk memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.

“Kebijakan ini diberikan sebagai upaya mitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas secara sistemik, sekaligus mendorong percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ujar Ismail Riyadi, dalam keterangan yang diterima RRI, Kamis (11/12/2025).

Perlakuan khusus ini diberikan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan di Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Bencana.

Adapun tiga bentuk perlakuan khusus yang diberikan kepada debitur terdampak meliputi:

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.

  2. Penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik kredit sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana. Bagi penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.

  3. Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak, dengan kualitas kredit yang dinilai secara terpisah sehingga tidak menerapkan prinsip one obligor.

“Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025, sehingga masyarakat dan pelaku usaha memiliki ruang pemulihan tanpa terbebani risiko penurunan kualitas kredit,” jelas Ismail Riyadi.

Selain sektor perbankan dan pembiayaan, OJK juga mengeluarkan arahan khusus bagi industri asuransi. OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk:

  • Mengaktifkan mekanisme tanggap bencana,

  • Menyederhanakan proses klaim,

  • Melakukan pemetaan polis yang terdampak,

  • Menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan,

  • Memperkuat komunikasi dan layanan kepada pemegang polis,

  • Berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur,

  • Menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

“Kami memastikan perusahaan asuransi responsif terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah bencana. Proses klaim harus dipermudah agar pemulihan berjalan lebih cepat,” tegas Ismail.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....