Pemprov Lampung Tertibkan 20 Tambang Ilegal Sepanjang 2025
- 30 Des 2025 23:01 WIB
- Bandar Lampung
KBRN, Bandarlampung: Pemerintah Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025 telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan menertibkan sebanyak 20 tambang ilegal yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat kegiatan Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung 2025 di Mahan Agung, Minggu (28/12/2025). Penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemprov Lampung dalam mengedepankan aspek lingkungan dan keseimbangan ekologi.
Penertiban meliputi penghentian aktivitas tambang, penyegelan lokasi, serta pemasangan plang larangan di wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan longsor akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Gubernur menegaskan, penataan dan evaluasi pertambangan akan terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang, didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024.
Pemprov Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....