KPK: 50% Lebih Kasus Korupsi Terjadi di Daerah
- 02 Des 2025 14:34 WIB
- Bandar Lampung
KBRN, Bandarlampungv: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan penguatan integritas ASN di daerah menjadi langkah strategis yang sangat mendesak.
Hal ini disampaikan Deputi Pendidikan dan Pelatihan KPK yang diwakili Pendidik Tindak Pidana Korupsi, Galih Permana Nataregara, saat memberikan materi dalam Pelatihan Integritas dan Anti-Korupsi Tingkat Dasar yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung di Aula BPSDM Lampung, Bandarlampung, Selasa (2/12/2025).
Galih mengatakan, lebih dari 50 persen kasus korupsi yang ditangani KPK berasal dari daerah, terutama melibatkan pejabat daerah, ASN, dan pengelola layanan publik.
“Angka ini menunjukkan bahwa pengawasan dan pemahaman integritas di daerah masih harus diperkuat secara serius. Karena itu, pelatihan seperti ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran, mencegah pelanggaran, dan memperkuat tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Dalam paparannya, Galih menjelaskan strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK melalui pendekatan trisula, yaitu: Penindakan (memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi ASN agar tidak menyalahgunakan kewenangan), pencegahan (memperbaiki sistem dan menutup celah korupsi pada sektor-sektor rawan, termasuk perizinan, pengadaan barang/jasa, dan layanan publik), dan pendidikan (menguatkan pemahaman integritas, membangun budaya antikorupsi, dan membentuk karakter ASN yang patuh pada aturan).
“Pendidikan antikorupsi bukan sekadar teori. ASN harus benar-benar memahami batasan hukum, memahami risiko jabatannya, dan memastikan setiap keputusan sesuai regulasi. KPK bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk membantu ASN bekerja secara benar,” tegas Galih.
Dalam kesempatan itu, Galih memberikan apresiasi kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang hadir tepat waktu dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut keteladanan pimpinan adalah bagian penting dalam membangun budaya integritas.
“Integritas itu dimulai dari atas. Ketika pemimpinnya disiplin dan patuh aturan, jajarannya akan mengikuti. Hal-hal seperti ini sangat kami apresiasi,” kata Galih.
Galih mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalamannya selama 17 tahun menangani kasus-kasus korupsi di Lampung, kondisi tata kelola pemerintahan di provinsi ini mulai menunjukkan perbaikan.
“Lampung beberapa tahun terakhir bergerak ke arah yang lebih baik. Ada pembenahan, ada evaluasi, dan itu harus dipertahankan. Tapi upaya ini tidak bisa hanya dilakukan oleh KPK atau gubernur saja. Semua ASN harus terlibat,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Galih menegaskan bahwa pelatihan integritas ini tidak boleh berhenti pada sertifikat atau formalitas. Ia meminta seluruh peserta lebih dari 100 ASN dari kabupaten/kota se-Lampung untuk menerapkan ilmu dalam keseharian.
“Jangan sampai materi yang disampaikan hanya lewat telinga kiri dan keluar telinga kanan. Ini harus menjadi praktik nyata. ASN harus menjadi benteng pertama pencegahan korupsi,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....