Waspada Modus Baru Penipuan Online
- 18 Sep 2026 15:43 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID., Bandarlampung-Perkembangan teknologi digital memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam berkomunikasi, bertransaksi, hingga mengakses berbagai layanan. Namun, kemudahan tersebut juga diikuti dengan meningkatnya ancaman penipuan online atau scam dengan modus yang semakin beragam dan sulit dikenali.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan digital. Dalam booklet edukasi tentang penipuan atau scam yang diterbitkan OJK pada Agustus 2026, masyarakat diimbau untuk mengenali modus penipuan, melindungi data pribadi dan keuangan, serta mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila menjadi korban.
Salah satu perkembangan yang perlu mendapat perhatian adalah pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) oleh pelaku kejahatan. Teknologi AI dapat digunakan untuk membuat suara, gambar, maupun video palsu yang menyerupai orang sebenarnya. Kondisi ini memungkinkan pelaku melakukan penyamaran dan rekayasa sosial dengan mengatasnamakan keluarga, teman, pejabat, perusahaan, maupun lembaga tertentu.
Selain memanfaatkan AI, modus penipuan juga dapat dilakukan melalui pesan singkat, media sosial, maupun aplikasi percakapan. Pelaku biasanya mengirimkan tautan atau informasi palsu dengan berbagai alasan, seperti pemberitahuan hadiah, pembaruan data, pengiriman paket, tawaran pekerjaan, hingga investasi dengan keuntungan tinggi. Korban kemudian diarahkan untuk memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, kata sandi, atau melakukan transfer sejumlah uang.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengingatkan masyarakat mengenai meningkatnya ancaman scam di ruang digital. Berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance yang dikutip Komdigi pada 2026, kerugian akibat spam dan scam di Indonesia mencapai sekitar Rp7,5 triliun. Pemerintah pun terus mendorong penguatan sistem keamanan digital dan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penipuan online.
Dalam kondisi tersebut, penerapan etika digital menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban. Pengguna internet perlu membiasakan diri untuk tidak langsung percaya terhadap informasi yang diterima, terutama jika pesan tersebut memberikan tekanan untuk segera mengambil keputusan. Identitas pengirim juga perlu diverifikasi melalui kanal komunikasi lain yang terpercaya.
Masyarakat juga perlu menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi keamanan akun. Kode OTP, PIN, kata sandi, nomor kartu, maupun kode keamanan lainnya tidak boleh diberikan kepada pihak lain, termasuk kepada orang yang mengaku sebagai petugas bank atau lembaga resmi. Setiap tautan yang diterima melalui pesan atau media sosial juga sebaiknya diperiksa terlebih dahulu sebelum dibuka.
Jika mendapatkan tawaran investasi atau pekerjaan dengan keuntungan yang tidak masuk akal, masyarakat disarankan melakukan pengecekan melalui sumber resmi. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Begitu pula dengan konten berupa suara atau video yang terlihat meyakinkan, karena perkembangan teknologi AI membuat konten palsu semakin sulit dibedakan dari konten asli.
Apabila telah menjadi korban penipuan, masyarakat perlu segera mengambil tindakan dengan menghubungi bank atau penyedia jasa keuangan terkait untuk mengamankan rekening dan transaksi. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dikelola OJK melalui kanal resminya.
Upaya mencegah penipuan digital pada akhirnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, lembaga keuangan, dan perusahaan teknologi. Setiap pengguna internet memiliki peran dalam menciptakan ruang digital yang aman. Dengan menerapkan etika digital, masyarakat diharapkan dapat lebih kritis dalam menerima informasi, berhati-hati sebelum melakukan transaksi, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi di ruang digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....