PERINTIS Hadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi Fase 2
- 01 Sep 2026 10:10 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID., Bandar Lampung – Berdasarkan rilis berita yang diterima RRI Bandar Lampung dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada Senin, 31 Agustus 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital pelayanan pertanahan melalui Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi). Program ini menjadi salah satu upaya menghadirkan proses peralihan hak atau yang selama ini dikenal masyarakat sebagai balik nama sertipikat agar semakin terintegrasi, tertata, transparan, dan memiliki kepastian waktu.
Melalui PERINTIS, proses layanan peralihan hak dirancang dengan mengintegrasikan berbagai tahapan yang sebelumnya berjalan secara terpisah. Pemanfaatan teknologi digital dan integrasi data menjadi bagian penting dalam mendukung proses pelayanan tersebut.
Program ini menargetkan penyelesaian proses peralihan hak dalam waktu 10 hari, dengan pembagian tahapan, yaitu 3 hari untuk penyelesaian kewajiban perpajakan, 2 hari untuk pembuatan dan pelaporan akta, 3 hari untuk pemeriksaan dan verifikasi akta serta kelengkapan persyaratan, 1 hari untuk pendaftaran, pembayaran dan pengantaran akta beserta dokumen kelengkapan persyaratan, serta 1 hari untuk proses pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat.
Penerapan PERINTIS dilakukan secara bertahap melalui beberapa fase. Fase 2 dijadwalkan dimulai pada 24 September 2026 dan melibatkan 24 Kantor Pertanahan, termasuk Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagai salah satu Kantor Pertanahan yang menjadi bagian dari tahapan pilot project selanjutnya.
Koord. Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Riza Avriansyah, menyampaikan kesiapan jajarannya dalam menyambut penerapan program tersebut.
“Kami siap untuk memasuki fase dua sebagai pilot project Kantor Pertanahan selanjutnya dan melaksanakan program balik nama 10 hari tersebut. Tentunya ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata Riza Avriansyah.
Menurutnya, penerapan PERINTIS membutuhkan kesiapan dari berbagai pihak dan koordinasi yang baik, sehingga setiap tahapan dapat berjalan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.
Masuknya Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam Fase 2 menjadi bagian dari komitmen untuk terus mengikuti perkembangan transformasi digital pelayanan pertanahan. Program ini diharapkan dapat memberikan proses yang lebih sederhana dan terintegrasi, khususnya dalam pelayanan peralihan hak.
Meski demikian, selama masa persiapan penerapan PERINTIS, pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat tetap dapat memperoleh layanan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Melalui PERINTIS, transformasi pelayanan pertanahan diharapkan tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga memperkuat kepastian, transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....