OTP Jangan Pernah Dibagikan, Ini Alasannya

  • 24 Agt 2026 14:54 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung – Kode One Time Password atau OTP menjadi salah satu lapisan keamanan yang banyak digunakan dalam layanan digital, mulai dari perbankan, dompet digital hingga berbagai akun daring. Kode ini biasanya dikirim melalui SMS, email, atau aplikasi dan hanya berlaku dalam waktu tertentu. Karena berfungsi sebagai kode verifikasi, OTP seharusnya hanya digunakan oleh pemilik akun yang sedang melakukan proses login atau transaksi.

Meski terlihat seperti deretan angka biasa, membagikan OTP kepada orang lain dapat menimbulkan risiko keamanan. Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan masyarakat agar tidak pernah memberikan kode OTP kepada pihak lain. Jika kode tersebut jatuh ke tangan pelaku, OTP dapat disalahgunakan untuk membantu mengambil alih akun atau melakukan transaksi yang tidak dilakukan oleh pemiliknya.

Modus penipuan yang memanfaatkan OTP juga dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pelaku bisa menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas bank, layanan pelanggan, atau pihak tertentu yang menawarkan bantuan. Korban kemudian diminta menyebutkan kode yang baru saja diterima. Padahal, kode tersebut bisa saja sedang digunakan pelaku dalam proses transaksi atau akses ke akun korban. OJK juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh memberikan informasi personal seperti OTP, PIN, dan CVV kepada pihak yang mengaku sebagai petugas lembaga jasa keuangan melalui kanal yang tidak resmi.

Karena itu, masyarakat perlu mengenali tanda-tanda permintaan OTP yang mencurigakan. Jika tiba-tiba menerima kode OTP padahal tidak sedang melakukan login atau transaksi, jangan memberikan kode tersebut kepada siapa pun. Hindari pula mengklik tautan mencurigakan atau memasukkan data pribadi pada situs yang tidak jelas. Komdigi mengimbau masyarakat untuk memeriksa informasi melalui kanal resmi dan tidak memberikan data pribadi maupun kode OTP melalui pesan atau tautan yang tidak resmi.

Jika terlanjur memberikan OTP atau menemukan transaksi yang tidak dikenal, segera hubungi layanan resmi penyedia layanan terkait untuk mendapatkan bantuan dan mengamankan akun. Untuk layanan keuangan, OJK juga menyarankan masyarakat segera menghubungi lembaga keuangan apabila menemukan aktivitas atau transaksi yang mencurigakan. Menjaga keamanan akun juga dapat dilakukan dengan menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan verifikasi tambahan, serta rutin memantau aktivitas akun.

Di tengah semakin luasnya penggunaan layanan digital, menjaga kerahasiaan OTP merupakan langkah sederhana yang penting dilakukan setiap pengguna. Ingat, OTP bukan kode yang boleh diberikan kepada orang lain, termasuk seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan. Jika tidak merasa sedang melakukan transaksi atau proses verifikasi, abaikan permintaan kode tersebut dan lakukan pengecekan melalui kanal resmi. Satu kebiasaan sederhana untuk tidak membagikan OTP dapat membantu menjaga keamanan akun dan data pribadi dari penyalahgunaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....