DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

  • 23 Jul 2026 11:22 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID., Bandarlampung – Berdasarkan rilis berita yang diterima oleh RRI Bandarlampung dari Kanwil DJP Bengkulu – Lampung pada Rabu, 22 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa dari TNI AD maupun Bhabinkamtibmas dari Polri bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan. Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan aparat kewilayahan dalam kegiatan DJP.

Dalam keterangan resmi yang diteruskan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, Direktur Jenderal Pajak menyatakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

DJP menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, instansi tersebut membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan. Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah.

Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP. Namun, pendampingan tersebut tidak mengubah status maupun kewenangan aparat kewilayahan dalam urusan perpajakan.

DJP juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, DJP menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Adapun surat edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari pedoman tersebut dan bukan kebijakan baru.

DJP menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....