Lampung Siapkan Penguatan Regulasi Lalu Lintas Hewan untuk Optimalkan PAD

  • 07 Jul 2026 20:03 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung menyiapkan langkah penguatan regulasi terkait lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM) sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut dibahas dalam rapat berbagi pengalaman bersama Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang digelar secara daring pada Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut juga diikuti Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.

Rapat membahas mekanisme pelayanan jasa pemeriksaan fisik dan organoleptik medik veteriner serta pelayanan jasa keahlian pemeriksaan kesehatan hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya yang akan dilalulintaskan antarprovinsi sebagai objek retribusi daerah.

Penerapan kebijakan tersebut dinilai mampu memperkuat pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor peternakan.

Sebagai bahan penyusunan regulasi di Lampung, pemerintah daerah akan mengkaji Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui penguatan regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap potensi Pendapatan Asli Daerah di sektor peternakan dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan aspek kesehatan hewan, keamanan produk hewan, dan pengawasan lalu lintas komoditas peternakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....