Aturan Bungkus Rokok Seragam: Tujuan, Isi, dan Dampak bagi Masyarakat
- 11 Jun 2026 09:11 WIB
- Bandar Lampung
Dikutip dari laman Kemenkes.go.id, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, mengatakan bahwa kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda.
Data menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius. Karena itu, pemerintah terus memperkuat berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi yang lebih sehat dan produktif.
- Warna dasar yang ditentukan pemerintah (biasanya cokelat kusam)
- Tidak ada logo, gambar, atau tulisan yang menarik perhatian
- Hanya memuat nama merek dengan ukuran, jenis huruf, dan posisi yang telah diatur
- Bagian terbesar kemasan harus diisi dengan peringatan kesehatan bergambar dan tulisan
- Mengurangi daya tarik rokok, terutama bagi anak muda dan remaja yang sering tertarik pada desain kemasan yang menarik
- Meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, agar pesan bahaya merokok lebih terlihat dan tidak tertutup elemen promosi
- Menghilangkan diferensiasi merek, sehingga konsumen tidak tergoda untuk memilih rokok berdasarkan citra merek
- Mengurangi penggunaan tembakau secara keseluruhan dan melindungi generasi mendatang
- Peringatan kesehatan bergambar harus menutupi minimal 75% bagian depan dan belakang kemasan
- Tulisan peringatan harus jelas, mudah dibaca, dan menggunakan bahasa Indonesia
- Dilarang menampilkan informasi yang menyesatkan, seperti klaim "ringan", "rendah tar", atau "alami"
- Semua kemasan harus menggunakan bahan dan warna yang sama tanpa variasi desain
- Menurunkan jumlah perokok baru, terutama di kalangan remaja
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok
- Mengurangi jumlah orang yang ingin mencoba rokok
- Membantu perokok yang ingin berhenti merokok
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....