Sebay Lampung Ungkap Kerentanan PRT dari Eksploitasi hingga Kekerasan

  • 22 Apr 2026 13:08 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung – Komunitas Solidaritas Perempuan (SP) Sebay Lampung menyebut berbagai bentuk kekerasan berlapis masih terus membayangi kehidupan para pekerja rumah tangga (PRT). Situasi di lapangan menunjukkan para pekerja domestik ini sering kali menjadi korban kerentanan yang tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, melainkan juga fisik, psikis, hingga kekerasan seksual.

Banyak pemberi kerja yang masih memandang sebelah mata profesi PRT sehingga memperlakukan mereka secara tidak manusiawi layaknya budak di luar batas kewajaran. Posisi tawar pekerja yang lemah sering kali dieksploitasi oleh majikan untuk membatasi hak-hak dasar, termasuk hak untuk beristirahat yang cukup, beribadah, hingga memegang dokumen kontrak kerja sendiri.

Ketua Badan Eksekutif Komunitas SP Sebay Lampung, Reni Meutia, menjelaskan penderitaan PRT sering kali bermula dari stigma rendah terhadap jenis pekerjaan domestik di mata masyarakat. Kondisi ini membuka peluang terjadinya kekerasan ekonomi berupa upah murah dan jam kerja tak terbatas, yang diperparah dengan ancaman kekerasan fisik dan verbal jika pekerja melakukan kesalahan sedikit saja.

"Kekerasan itu bukan sebatas kekerasan fisik, tapi kekerasan seksual, kekerasan psikis, kemudian kekerasan dalam bahasa ekonomi yang membuat mereka sering dianggap sebelah mata," ujar Reni Meutia pada Rabu, 22 April 2026.

Reni menambahkan fenomena "dianggap keluarga" sering kali menjadi tameng bagi pemberi kerja untuk mengabaikan hak-hak profesional PRT. Dalih kedekatan emosional ini kerap disalahgunakan untuk melanggengkan eksploitasi kerja tanpa bayaran yang layak, serta membuat korban semakin sulit untuk bersuara atau melaporkan kekerasan yang dialaminya.

Temuan mengejutkan lainnya di lapangan menunjukkan adanya pembatasan komunikasi yang sangat ketat, di mana pekerja dilarang menggunakan alat komunikasi oleh majikannya. Isolasi sosial ini sengaja dilakukan untuk memutus akses pekerja terhadap dunia luar sehingga memperkecil peluang mereka untuk mendapatkan perlindungan atau bantuan hukum saat terjadi tindak kekerasan.

Melalui pengesahan UU PPRT, SP Sebay Lampung berharap implementasi regulasi ini dapat memberikan perlindungan menyeluruh untuk memutus rantai kekerasan berlapis di sektor domestik. Kepolisian dan pemerintah daerah didorong untuk bertindak tegas dalam menindaklanjuti setiap laporan kekerasan agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi para pekerja rumah tangga perempuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....