UU PPRT Disahkan, Harapan Baru Perlindungan Pekerja Domestik

  • 22 Apr 2026 12:25 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam sidang paripurna pada Selasa 21 April 2026. Payung hukum baru ini menjamin hak-hak fundamental pekerja mulai dari upah layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga hak cuti bagi para pekerja rumah tangga.

Pengesahan ini disambut baik oleh berbagai organisasi non-pemerintah yang selama ini konsisten memperjuangkan kesetaraan bagi pekerja di sektor domestik. Regulasi tersebut diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi dan menetapkan standar kerja layak bagi jutaan PRT yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kehadiran undang-undang ini dinilai sangat krusial mengingat sebagian besar pekerja di sektor ini adalah perempuan yang sering berada dalam posisi rentan. Standar keamanan yang jelas dalam regulasi tersebut diharapkan dapat menekan angka laporan kekerasan yang dialami pekerja baik di dalam maupun luar negeri.

Ketua Badan Eksekutif Komunitas SP Sebay Lampung, Reni Meutia, mengatakan pengesahan undang-undang ini merupakan kabar yang sangat disyukuri bagi mereka yang bergerak di isu perempuan. Ia menilai regulasi tersebut menjadi jaminan keamanan bagi pekerja migran maupun domestik agar tidak ada lagi perlakuan semena-mena dari pemberi kerja.

“Undang-undang pekerja rumah tangga ini yang sudah disahkan menjadi harapan baik untuk seluruh para pekerja khususnya yang berada di sektor domestik,” ujar Reni Meutia pada Rabu, 22 April 2026.

Regulasi ini juga mengatur larangan pemotongan upah secara sepihak yang selama ini sering menjadi keluhan utama para pekerja rumah tangga. Dengan adanya aturan yang mengikat, hubungan kerja antara majikan dan PRT kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan profesional.

Solidaritas Perempuan Sebay Lampung berharap implementasi undang-undang ini dapat segera dirasakan dampaknya oleh para pekerja di tingkat akar rumput. Pengawasan ketat dari pemerintah pusat hingga daerah diperlukan agar poin-poin perlindungan dalam UU PPRT tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....