Komisi Informasi dan DPRD Perkuat Transparansi Publik di Lampung
- 09 Apr 2026 13:59 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung – Implementasi keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi Lampung terus diperkuat melalui sinergi strategis antara lembaga pengawas dan legislatif daerah. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat Lampung.
Upaya mendorong keterbukaan informasi kini mencakup pengawasan sengketa yang menjangkau hingga tingkat birokrasi paling dasar di pedesaan. Penanganan sengketa informasi publik selama lima tahun terakhir menunjukkan dinamika yang tinggi pada berbagai badan publik di kabupaten maupun kota.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, menekankan pentingnya dukungan politik dari DPRD guna membumikan regulasi tentang hak atas informasi publik. Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 menjadi agenda prioritas agar masyarakat semakin memahami hak mereka dalam mengakses data pemerintahan secara legal.
“Penyelesaian sengketa informasi publik selama periode 2020 hingga 2025 tidak hanya di tingkat provinsi namun juga mencakup kabupaten hingga desa,” ujar Erizal, Kamis 9 April 2026.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi menyambut baik laporan evaluasi kinerja tersebut sebagai landasan penguatan fungsi pengawasan legislatif. Pihaknya berkomitmen membantu perluasan edukasi peraturan daerah terbaru agar prinsip keterbukaan informasi benar-benar terimplementasi hingga ke pelosok daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi terkini masih ditemukan sejumlah badan publik yang belum optimal dalam menjalankan prinsip transparansi kepada masyarakat luas. Kondisi tersebut memicu percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada seluruh instansi guna menjamin kualitas pelayanan dokumen publik.
Sinergi berkelanjutan ini diharapkan mampu menekan angka sengketa informasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga pemerintah. Keterbukaan informasi publik kini bukan sekadar kewajiban administratif melainkan instrumen utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan modern.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....