Disnaker Lampung Turunkan Tim Pengawas untuk Mediasi Sengketa THR
- 01 Apr 2026 15:07 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menyiagakan tim pengawas khusus untuk memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan pekerja terkait pembayaran THR. Langkah persuasif ini diambil guna memberikan jalan keluar bagi kedua belah pihak yang tengah mengalami kendala administratif maupun finansial.
Proses mediasi diharapkan mampu mempercepat realisasi pembayaran tunjangan tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang dan melelahkan. Tim di lapangan akan bertindak sebagai penengah yang objektif dalam mendengarkan argumentasi dari pihak manajemen perusahaan serta perwakilan buruh.
Penerapan pembinaan tetap menjadi strategi utama pemerintah dalam mendorong kepatuhan para pelaku usaha di seluruh wilayah Lampung. Kehadiran pengawas tenaga kerja secara langsung di lokasi usaha bertujuan memastikan hak-hak normatif pekerja tidak terabaikan begitu saja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menyatakan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses fasilitasi hingga ditemukan titik temu. Ia mengingatkan setiap perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum diambil tindakan tegas sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kita akan lakukan mediasi juga, masih memfasilitasi mediasi dan menurunkan tim pengawas tenaga kerja,” ujar Agus Nompitu, Rabu 1 April 2026.
Setiap hasil mediasi akan dicatat secara resmi sebagai bahan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan industri di tingkat provinsi maupun kabupaten. Pengawasan yang ketat diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pemberi kerja yang sengaja menunda hak para karyawannya.
Para pengusaha diminta untuk bersikap kooperatif selama masa pemeriksaan berlangsung demi menjaga iklim investasi yang kondusif di Lampung. Kesepakatan yang adil akan membawa dampak positif bagi produktivitas perusahaan serta loyalitas pekerja di masa mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....