Posko Pengaduan Disnaker Lampung Terima 13 Laporan Terkait Pembayaran THR
- 01 Apr 2026 15:00 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat sebanyak 13 laporan resmi telah masuk melalui posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Belasan aduan tersebut melibatkan setidaknya 30 orang pekerja yang melaporkan adanya kendala dalam pemenuhan hak keagamaan mereka.
Tim pengawas terus mendalami setiap laporan guna memastikan apakah ada karyawan lain di perusahaan yang sama mengalami nasib serupa. Pendataan secara rinci dilakukan agar seluruh hak pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap setiap keluhan yang masuk melalui kanal komunikasi resmi selama periode lebaran. Langkah verifikasi lapangan menjadi prioritas utama tim sebelum mengambil keputusan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menegaskan pentingnya komitmen pengusaha dalam membayarkan tunjangan tepat pada waktunya. Ia menyebut koordinasi internal terus diperkuat guna memantau perkembangan setiap kasus yang dilaporkan oleh para buruh.
| Baca juga: Polres Pringsewu Gencarkan Edukasi Narkoba |
“Dari hasil laporan posko pengaduan THR itu sudah ada 13 pengaduan dan kita lihat jumlah pekerjanya sekitar 30 orang,” ujar Agus Nompitu, Senin 1 April 2026.
Pihak dinas juga membuka ruang mediasi bagi perusahaan dan pekerja untuk mencari solusi terbaik terkait keterlambatan pembayaran tersebut. Upaya kekeluargaan tetap dikedepankan sebagai langkah awal dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial di Bumi Ruwa Jurai.
Masyarakat diimbau tidak ragu melapor apabila menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran THR di lingkungan kerja masing-masing. Transparansi serta keberanian pekerja sangat diperlukan guna menjaga stabilitas ekonomi serta kesejahteraan keluarga menjelang hari raya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....