2.176 BUMDes di Lampung Berbadan Hukum, Pemprov Kejar Target Mandiri
- 16 Mar 2026 15:03 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 2.176 atau 89,04 persen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah resmi berbadan hukum. Capaian ini menjadi fondasi penting bagi desa-desa di Lampung untuk mengelola unit usaha secara profesional dan mandiri.
Kepala Dinas PMDT Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 2.435 BUMDes yang tersebar di seluruh wilayah Lampung. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 40 unit yang masuk dalam kategori maju, sementara sisanya masih berada di level berkembang, pemula, dan perintis.
| Baca juga: Pemprov Lampung Kembangkan Peternakan Desa |
Pemerintah menargetkan setiap tahunnya terdapat penambahan minimal 15 BUMDes yang naik kelas menjadi kategori maju. Strategi ini dilakukan guna meningkatkan indeks kinerja utama dinas serta mendorong kemandirian ekonomi dari tingkat desa.
“Tugas kami sekarang adalah mengejar badan hukumnya dulu agar mereka bisa segera operasional secara legal,” ujar Saipul, Senin 16 Maret 2026.
Kategorisasi BUMDes yang terdiri dari perintis hingga maju terus dipantau melalui evaluasi kinerja rutin di lapangan. Fokus utama saat ini adalah memberikan pendampingan teknis agar unit usaha yang ada dapat mengelola modal dan sumber daya manusia secara optimal.
Capaian badan hukum yang sudah hampir menyentuh 90 persen ini diharapkan menjadi modal kuat bagi desa untuk bermitra dengan pihak ketiga. Status legalitas yang jelas membuat BUMDes lebih dipercaya dalam menjalankan kerja sama bisnis yang lebih luas.
Pemerintah optimistis pada tahun 2029 mendatang, persentase BUMDes maju di Lampung dapat meningkat hingga mencapai 5,36 persen. Peningkatan status ini dianggap krusial untuk menciptakan ekosistem ekonomi desa yang sehat dan berkelanjutan bagi kesejahteraan warga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....