Jamin Kualitas, Satgas MBG Lampung Tegaskan Kapasitas Dapur Maksimal 3.000 Porsi

  • 11 Mar 2026 12:49 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Lampung terus memperketat pengawasan terhadap kapasitas produksi di setiap Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG). Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap unit dapur diwajibkan untuk membatasi layanan maksimal sebanyak 3.000 porsi makanan setiap harinya.

Ketua Pelaksana Satgas MBG Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa pembatasan ini sangat penting untuk menjaga kualitas gizi dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat. Selain jumlah porsi, pengelola dapur yang melayani kapasitas maksimal juga wajib didampingi oleh tenaga juru masak yang telah memiliki sertifikat profesional.

Bagi dapur yang belum memiliki koki bersertifikat, kapasitas layanan harus disesuaikan pada kisaran 2.500 hingga 3.000 porsi saja. Standar kompetensi tenaga masak ini menjadi poin krusial yang terus dipantau sejak aturan tersebut ditetapkan pada akhir tahun lalu.

“Maksimal 3.000 porsi sekarang, dia sudah punya syarat sudah punya sertifikat masak si juru masaknya,” ujar Saipul, Rabu 11 Maret 2026.

Saat ini beberapa titik di Lampung dilaporkan masih melayani lebih dari 3.000 sasaran karena proses pemecahan unit dapur baru yang masih berjalan. Satgas sedang mengupayakan pembangunan gedung tambahan agar beban kerja setiap unit menjadi lebih ideal dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Penerima manfaat program ini mencakup kategori ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta para siswa di sekolah maupun pondok pesantren. Pendataan ulang terus dilakukan guna memastikan tidak ada penumpukan beban produksi yang berlebihan pada satu lokasi dapur tertentu.

Manajemen dapur yang terukur diharapkan dapat memperkuat keberhasilan program pemenuhan gizi nasional di seluruh wilayah Lampung. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendampingi para pengelola agar seluruh standar operasional dapat terpenuhi secara konsisten.

Rekomendasi Berita