OJK Bersama Komisi XI DPR RI Berikan Penyuluhan Waspada Pinjol Ilegal

  • 18 Jun 2024 21:47 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN, Lampung Tengah: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Marwan Cik Assan, menyelenggarakan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat salah satunya di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi OJK, serta waspada Pinjaman Online Ilegal kepada masyarakat, mengingat saat ini penawaran pinjol ilegal sangat masif beredar di masyarakat. Dengan materi tersebut diharapkan masyarakat lebih memahami dan berhati-hati dalam menyikapi penawaran tersebut. Selain itu juga diperkenalkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....