Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar Dimusnahkan

  • 12 Sep 2024 13:22 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN, Bandarlampung: Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan sebanyak 28,5 juta batang rokok ilegal dan dua ribu liter minuman keras mengandung etil alkohol ilegal senilai Rp 37,8 miliar.

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara tersebut dilakukan di Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bandar Lampung, pada Kamis (12/9/2024) siang.

Pemusnahan barang ilegal dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Lampung, Samsudin didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Estty Purwadiani Hidayati dan unsur forkopimda serta dihadiri Kepala RRI Bandarlampung, Iwan Effendi Lathan.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....