Satgas MBG Lampung Perketat Pengawasan Limbah Dapur SPPG

  • 28 Apr 2026 09:45 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandar Lampung – Limbah dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikeluhkan oleh Masyarakat. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah memperketat pengawasan serta memberikan peringatan keras kepada pengelola dapur yang belum memenuhi standar sanitasi.

Ketua Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan pengawasan dilakukan secara berlapis melalui Satgas di tingkat kabupaten/kota dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan. Menurut Saipul, dalam proses pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS, kualitas Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL menjadi salah satu aspek utama yang diperiksa secara ketat.

“Setiap dapur itu kan wajib memenuhi aspek sanitasi, termasuk memiliki IPAL sesuai standar sebelum mengantongi SLHS,” kata Saipul, Selasa, 28 April 2026.

Kendati demikian, Saipul mengakui di lapangan, persoalan kerap muncul setelah proses evaluasi. Sebab, sejumlah dapur yang telah direkomendasikan untuk melakukan perbaikan belum menindaklanjutinya, lantaran kendala utama umumnya terkait keterbatasan lahan serta kondisi dapur yang sudah telanjur beroperasi.

“Namun Satgas MBG terus mendorong perbaikan secara bertahap sembari memberikan peringatan tegas. Sanksi juga telah disiapkan bagi pengelola yang tidak patuh, mulai dari penangguhan operasional hingga penutupan sementara,” ujarnya.

Saipul menambahkan, ke depan, pengawasan akan terus diperketat dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai ujung tombak di lapangan. Selain itu, tim dari provinsi juga akan turun langsung untuk memastikan setiap dapur memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan.

Dengan pengawasan yang lebih intensif dan penerapan sanksi tegas, pemerintah berharap persoalan limbah dapur MBG tidak lagi meresahkan masyarakat serta kualitas lingkungan tetap terjaga. Data terbaru menunjukan sebanyak 405 dapur MBG telah mengantongi SLHS. Sementara itu, sekitar 37 persen lainnya masih dalam proses atau belum memenuhi persyaratan. Dari jumlah itu, sekitar 180 dapur belum mengajukan SLHS karena tergolong baru beroperasi.

Adapun dapur lama sebagian besar telah mengajukan, namun belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait IPAL.

Page break

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....