UPTD PPA Hadir Lindungi Perempuan dan Anak Daerah

  • 16 Okt 2025 12:29 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN, Bandar Lampung: Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memiliki peran penting dalam memberikan layanan perlindungan dan penanganan bagi perempuan serta anak yang mengalami berbagai permasalahan sosial.

Lembaga ini melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya, terutama dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, maupun permasalahan sosial lainnya. Informasi ini dilansir dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Secara kelembagaan, UPTD PPA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Adapun fungsi utama UPTD PPA meliputi layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan korban.

Pembentukan UPTD PPA didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Selain itu, pedoman penyelenggaraannya juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.

Melalui keberadaan UPTD PPA, pemerintah berharap layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak di daerah dapat semakin optimal, cepat, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....