Digitalisasi Keuangan dan Kemandirian Fiskal Daerah
- 22 Apr 2025 15:38 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh : Perekonomian regional selama ini terus bergerak dinamis terutama didukung oleh kemajuan teknologi dan sistem digitalisasi informasi. Perkembangan perekonomian tersebut perlu didukung juga oleh digitalisasi Sistem Keuangan dan pembayaran untuk mengimbangi cepatnya pertumbuhan transaksi perekonomian melalui berbagai platform perdagangan Dan transaksi online
Digitalisasi Keuangan tersebut tidak hanya melibatkan pihak masyarakat dan industri saja, tetapi juga termasuk dalam Layanan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Digitalisasi tersebut tidak hanya meliputi pembayaran gaji, belanja-belanja Pemerintah hingga pembayaran ke pihak ketiga saja, tetapi juga dalam pembayaran kewajiban masyarakat kepada Pemerintah baik dalam bentuk pajak maupun retribusi.
Layanan Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Daerah termasuk juga di Aceh terus bergerak menuju Sistem digitalisasi Keuangan yang terintegrasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pembentukan Tim percepatan dan perluasan digitalisasi Daerah. Tim tersebut di daerah terdiri dari Kementerian Keuangan dalam Hal ini Ditjen Perbendaharaan, Bank Indonesia, OJK dan Pemerintah Daerah baik Pemerintah Propinsi maupun Kabupaten Kota.
P2DD atau Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah merupakan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021. Tujuan utama dibentuknya P2DD adalah untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi di daerah-daerah, termasuk implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat.
Pembentukan satuan tugas P2DD dilakukan untuk mencapai beberapa tujuan utama, antara lain untuk mempercepat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (EPTD). P2DD mendorong pemda untuk menggunakan sistem digital dalam transaksi keuangan, meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan lain dari P2DD adalah unntuk mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital. P2DD berperan dalam mempromosikan penggunaan sistem pembayaran digital di kalangan masyarakat, termasuk pengembangan layanan pembayaran digital dan meningkatkan keuangan inklusif. Selain itu juga P2DD memiliki tujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah. P2DD juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Selain itu, pembentukan satgas P2DD juga bertujuan untuk meningkatkan layanan publik oleh pemerintah daerah. Digitalisasi dapat membantu pemerintah daerah dalam menyajikan layanan publik yang lebih efisien dan efektif, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah. Dengan meningkatnya layanan publik, diharapkan secara langsung dan tidak langsung dapat mendorong pemulihan dan percepatan pertumbuhan ekonomi. Digitalisasi dapat berkontribusi dalam mempercepat pemulihan ekonomi di daerah dan nasional, serta meningkatkan daya saing daerah.
Dalam pelaksanaannya, satgas P2DD melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan swasta, untuk mencapai tujuan-tujuannya. P2DD juga melakukan sosialisasi dan koordinasi di berbagai wilayah untuk memastikan implementasi digitalisasi berjalan lancar.
Digitalisasi Keuangan di Daerah melalui peningkatan pelayanan dan kemudahan pembayaran pajak dan retribusi Daerah memiliki peran penting terutama dalam meningkatkan kemandirian fiskal Daerah. Dengan kemudahan dan digitalisasi Sistem pembayaran PDRD akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan asli Daerah.
Saat ini, tingkat kemandirian fiskal di tingkat nasional termasuk juga di Aceh masih sangat kurang. Hampir sebagian besar pemerintah daerah termasuk di Aceh masih sangat tergantung dari dana Transfer ke daerah yang disalurkan oleh pemerintah pusat. Secara agregat, di Aceh dana transfer ke daerah masih berkontribusi yang sangat tinggi yaitu sekitar 85 persen dari total APBD baik ropinsi maupun Kabupaten Kota di Aceh. Sementara itu, Penerimaan Asli daerah (PAD) hanya berkontribusi sekitar 15 persen dari total APBD.
Kondisi tersebut menunjukan bahwa Pemerintah Daerah di Aceh masih sangat tergantung dari emerintah Pusat dan kemandrian fiskal nya masih rendah. Perbaikan layanan perpajakan dan retribusi daerah diharapkan secara langsung dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkontribusi terhadap penerimaan asli daerah.
Digitalisasi keuangan pemerintah daerah dapat memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak termasuk juga memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan monitoring dan pengawasan pembayaran pajak dan retribusi masyarakat. Dengan kemdahan layanan ini, ditambah dengan berbagai terobosan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan dan retribusi daerah diharapkan penerimaan asli daerah dapat meningkat secara tajam. Hal ini secara langsung akan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Meningkatnya kemandirian fiskal daerah diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, melakukan pembangunan infrastruktur mengentaskan kemiskinan hingga mensukseskan berbagai program-program pemerintah daerah lainnya. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi menuju Aceh yang lebih maju dan berkembang.
Artikel ini disusun oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Aceh.