BNN Dorong Petani Tanaman Narkotika Beralih ke Komoditas Legal
- 29 Sep 2026 21:52 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Aceh Besar - Upaya memberantas tanaman narkotika di Aceh tidak hanya dilakukan dengan penindakan. Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong masyarakat di kawasan rawan tanaman terlarang untuk meninggalkan komoditas narkotika dan beralih mengembangkan tanaman legal yang memiliki nilai ekonomi.
Kopi, cabai, jagung hingga kakao menjadi sejumlah komoditas yang didorong sebagai pilihan bagi petani. Program pemberdayaan alternatif ini diharapkan tidak hanya memutus mata rantai tanaman narkotika, tetapi juga membuka sumber pendapatan baru bagi masyarakat.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Irjen Pol. Drs. Aldrin Hutabarat, S.H., M.Si., mengatakan lahan yang selama ini digunakan untuk menanam tanaman narkotika harus diarahkan menjadi lahan produktif yang menghasilkan komoditas legal.
Hal tersebut disampaikan Aldrin dalam rapat sinergi program stakeholder pada kawasan rawan tanaman terlarang yang digelar di Aula Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Aceh, Aceh Besar, Selasa 29 September 2026.
“Kami akan merumuskan bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Aceh Besar ini melalui program pemberian alternatif,” kata Aldrin.
Menurutnya, perubahan komoditas tidak cukup hanya dengan memberikan pelatihan. Petani juga membutuhkan dukungan permodalan dan kepastian pasar agar mereka benar-benar memiliki alasan ekonomi untuk meninggalkan tanaman terlarang.
Karena itu, Aldrin meminta dukungan Pemerintah Aceh Besar untuk mendorong sektor perbankan menyediakan pinjaman dengan bunga rendah. Pemerintah daerah juga diharapkan membantu membuka akses pasar bagi hasil pertanian masyarakat.
“Bantuan dana dengan bunga rendah ini dapat mengembangkan usaha yang pernah diberikan pelatihannya oleh BNN, baik pelatihan dari pusat maupun dari provinsi. Selain itu juga diperlukan akses pasar bagi para petani untuk menjual hasil panennya, jangan sampai nanti mereka bingung mau dibawa ke mana hasilnya,” ujarnya.
Aldrin menyebut pemberdayaan ekonomi tersebut juga sejalan dengan Asta Cita keenam, yakni pengentasan kemiskinan. Dengan memiliki sumber penghasilan yang legal dan berkelanjutan, masyarakat diharapkan tidak kembali bergantung pada tanaman narkotika.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. H. Syukri A. Jalil, menyatakan pemerintah daerah siap mendukung program tersebut. Ia menilai perubahan pola usaha masyarakat perlu dilakukan secara bersama agar aktivitas ekonomi yang sebelumnya bergantung pada tanaman terlarang dapat diarahkan ke kegiatan yang lebih produktif dan legal.
“Pemerintah Aceh Besar sangat siap untuk menyukseskan program ini, siap untuk berkolaborasi dan memberikan dukungan sepenuhnya, karena ini juga merupakan visi dan misi kami untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” kata Syukri.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemerintah Aceh Besar akan menerbitkan Peraturan Bupati tentang penguatan P4GN, membentuk tim terpadu P4GN tingkat kabupaten, serta mengalokasikan anggaran khusus pada 2027.
Pemkab Aceh Besar juga akan menjalin kerja sama dengan dayah dan organisasi masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat. Selain itu, gedung Bapelkes Jantho direncanakan dimanfaatkan sebagai pusat rehabilitasi narkoba bagi pemulihan pecandu dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan SIK, perwakilan Kodim 0101/KBA, para Kepala BNNK se-Aceh, serta sejumlah kepala OPD Aceh Besar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....