Aceh Besar dan BNN Sepakat Produktifkan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

  • 29 Sep 2026 17:46 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Aceh Besar - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terus memperkuat sinergi, dalam menangani kawasan rawan tanaman terlarang melalui pendekatan terpadu, yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pencegahan, pemberdayaan masyarakat, edukasi, serta pengembangan alternatif ekonomi.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat Sinergi Program Stakeholders pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aceh Besar, yang berlangsung di Aula Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Aceh, Jalan Tengku Cot Malem, Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Selasa, 29 September 2026.

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil mengatakan persoalan tanaman terlarang tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan penegakan hukum. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan erat dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, kesejahteraan, serta masa depan generasi muda.

“Persoalan tanaman terlarang tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan penegakan hukum semata. Persoalan ini berkaitan erat dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, serta masa depan generasi muda,” ujarnya.

Pemkab Aceh Besar berkomitmen terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kawasan rawan melalui pendekatan yang terpadu, terukur, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat. Syukri menegaskan, masyarakat yang tinggal di kawasan rawan tidak boleh hanya dilihat dari sisi persoalannya. Pemerintah dan seluruh stakeholder juga harus melihat potensi, kebutuhan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagai dasar dalam menyusun program intervensi.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Irjen Pol. Aldrin Hutabarat mengatakan penanganan kawasan rawan narkoba, membutuhkan strategi yang terintegrasi dan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum.

“Penanganan permasalahan narkoba termasuk pengurangan pasokan tidak bisa dilaksanakan dengan hanya penegakan hukum semata. BNN memiliki pemetaan kawasan rawan narkoba di seluruh Indonesia sebagai dasar dalam menentukan program intervensi,” jelasnya.

Adapun dalam pemetaan yang disampaikan pada forum tersebut, terdapat kawasan yang masuk kategori bahaya maupun waspada, termasuk sejumlah kawasan di Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....