Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua
- 16 Sep 2026 01:02 WIB
- Banda Aceh
RRI..CO.ID, Banda Aceh - Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, dipertanyakan. Sorotan muncul setelah sejumlah warga, termasuk pemilik lahan, disebut mengaku tidak mengetahui proses pengurusan izin pertambangan yang tiba-tiba telah terbit.
Pengamat kebijakan publik Dr Nasrul Zaman menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri karena dapat mengindikasikan persoalan dalam proses administrasi perizinan. Ia menyoroti setidaknya dua hal: proses rekomendasi di tingkat gampong dan kecamatan serta potensi tumpang tindih wilayah izin pertambangan dengan areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau Perhutanan Sosial Anduang Jaya.
Menurut Nasrul, persoalan tersebut bukan semata menyangkut keberadaan IUP, tetapi juga bagaimana seluruh dokumen dan tahapan yang menjadi dasar penerbitannya diproses. Ia menilai transparansi serta verifikasi lapangan menjadi penting karena izin pertambangan dapat berdampak langsung terhadap masyarakat dan pemanfaatan ruang.
Indikasi pertama, kata dia, terlihat dari adanya pengakuan masyarakat, khususnya pemilik lahan/pengelola lahan, di media bahwa mereka tidak mengetahui adanya proses pengurusan IUP. Padahal, dalam proses penerbitan rekomendasi, berita acara lapangan, keterlibatan masyarakat, pemerintahan gampong dan kecamatan semestinya menjadi bagian penting.
Dr Nasrul juga menyinggung dugaan intervensi dalam penerbitan rekomendasi pada tingkat gampong dan kecamatan. Jika benar terjadi, proses tersebut patut diperiksa untuk memastikan rekomendasi yang diterbitkan memang lahir dari proses konsultasi dan pemeriksaan yang semestinya.
"Indikator kedua yang lebih menarik, adanya potensi tumpang tindih antara IUP PT Mineral Mega Sentosa (MMS) dengan Hutan Kemasyarakatan (HKm)/Perhutanan Sosial Anduang Jaya. Begitupun dengan PT Bersama Sukses Mining(BSM) yang sebagian kecilnya masuk ke dalam HKm tersebut. Sebagaimana diketahui HKm yang telah diterbitkan di Samadua itu mencapai sekitar 2.800 Ha," ujar Dr Nasrul.
BAPL dan PKKPR Jadi Titik yang Dipertanyakan
Nasrul mengatakan, sebelum rekomendasi IUP diterbitkan oleh bupati, sejumlah persyaratan administratif dan teknis harus dipenuhi. Di antaranya rekomendasi keuchik dan camat, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana pemeriksaan lapangan dapat dilakukan apabila pemilik/pengelola lahan justru ada yang mengaku tidak mengetahui adanya proses pengurusan IUP.
"Tentunya menjadi pertanyaan publik bagaimana BAPL bisa keluar, jika masyarakat terutama pemilik/pengelola lahan tak mengetahui proses ada pengurusan IUP. Belum lagi terkait proses verifikasi PKKPR yang merupakan kewenangan Pemkab melalui tim penataan ruang yang dibentuk, apakah benar-benar ada dilakukan verifikasi teknis dengan benar, jika ada kenapa bisa IUP tersebut tumpang tindih dengan Hutan Kemasyarakatan(HKm)," ungkap Dr Nasrul Zaman, Selasa 15 September 2026.
Menurut dia, BAPL dan PKKPR bukan dokumen pelengkap yang dapat diabaikan. Keduanya berkaitan dengan proses pemastian kondisi lapangan dan kesesuaian pemanfaatan ruang sebelum izin pertambangan diterbitkan.
"Kita minta Ombusdman RI Perwakilan Aceh untuk menelusuri kemungkinan adanya praktek mall administrasi dalam penerbitan rekomendasi hingga syarat pengurusan 2 IUP di Kecamatan Samadua tersebut," tegas Nasrul.
Sorotan berikutnya menyangkut kawasan HKm/Perhutanan Sosial Anduang Jaya yang disebut memiliki luas sekitar 2.800 hektar. Nasrul menilai potensi tumpang tindih dengan wilayah IUP perlu diverifikasi secara spasial dan administratif agar diketahui apakah terdapat irisan wilayah serta bagaimana status masing-masing kawasan ketika dokumen perizinan diterbitkan.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan kehutanan dan perhutanan sosial. Menurut Nasrul, PKKPR untuk kegiatan pertambangan tidak semestinya diterbitkan apabila lokasi yang dimohon berada pada areal yang telah dibebani persetujuan pengelolaan HKm atau perhutanan sosial.
"Bagaimana mungkin PKKPR bisa keluar padahal ada HKm/Perhutanan Sosial dilokasi itu. Sementara syarat untuk IUP Eksplorasi itu salah satunya PPKPR," jelasnya.
Dalam pandangannya, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak. Pemeriksaan dapat mencakup peta dan koordinat IUP, peta areal HKm, dokumen rekomendasi gampong dan kecamatan, BAPL, dokumen PKKPR, serta tahapan verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah.
Pendekatan itu penting untuk memastikan apakah benar terjadi tumpang tindih kawasan atau hanya persoalan perbedaan data dan peta. Jika terdapat irisan, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui apakah penerbitan dokumen dilakukan sebelum atau sesudah status kawasan perhutanan sosial ditetapkan.
Nasrul menilai persoalan administrasi juga harus dilihat dari keterkaitan antardokumen. Apabila satu persyaratan utama ternyata bermasalah, maka dasar penerbitan izin yang bergantung pada dokumen tersebut ikut perlu diperiksa.
"Jika belum ada persetujuan dari Kementerian Kehutanan terkait pengalihan fungsi lahan HKm untuk IUP Eksplorasi perusahaan tersebut. Maka bisa dikatakan besar potensi penerbitan rekomendasi hingga Izin IUP PT MMS maupun BSM berpotensi besar terjadi mall administrasi. Untuk itu Ombusdman RI harus bergerak menelusuri polemik ini," pungkasnya.
Untuk menentukan ada atau tidaknya maladministrasi, diperlukan penelusuran oleh lembaga berwenang terhadap seluruh proses penerbitan rekomendasi dan perizinan.
Pemeriksaan juga menjadi penting agar kepastian hukum tidak hanya diberikan kepada masyarakat dan pemilik lahan, tetapi juga kepada perusahaan pemegang izin. Dengan begitu, status IUP PT Mineral Mega Sentosa dan PT Bersama Sukses Mining dapat dinilai berdasarkan dokumen, prosedur, serta ketentuan tata ruang dan kehutanan yang berlaku.
Inti persoalan yang perlu diverifikasi:
- Apakah masyarakat dan pemilik lahan telah dilibatkan dalam proses pemeriksaan serta rekomendasi?
- Bagaimana BAPL diterbitkan dan apa hasil pemeriksaan lapangannya?
- Apakah proses verifikasi PKKPR telah dilakukan secara teknis dan sesuai tata ruang?
- Apakah terdapat tumpang tindih antara wilayah IUP dengan areal HKm/Perhutanan Sosial Anduang Jaya?
- Apakah seluruh persyaratan penerbitan IUP telah dipenuhi sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting dari polemik perizinan pertambangan di Samadua. Penelusuran Ombudsman RI Perwakilan Aceh, jika dilakukan secara terbuka, diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai apakah proses administrasi penerbitan kedua IUP tersebut telah berjalan sesuai prosedur atau justru mengandung maladministrasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....