MPU Aceh Sosialisasikan Fatwa Fasakh kepada Penyuluh Kemenag
- 12 Jun 2026 23:01 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Nagan Raya - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali memberikan sosialisasi Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2025, tentang Fasakh dan Gugat Cerai kepada penyuluh Agama Islam, Penghulu, serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, pada Jum’at, 12 Juni 2026.
Tgk. Faisal Ali menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh, tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai unsur keilmuan. Menurutnya, MPU Aceh terdiri dari dua unsur utama, yaitu ulama dayah dan kalangan intelektual yang memiliki kompetensi akademik serta keahlian di bidang hukum dan syariat Islam. Ia menjelaskan bahwa setiap fatwa yang diterbitkan terlebih dahulu melalui tahapan kajian mendalam, pembahasan oleh para ahli, telaah akademik, serta verifikasi berulang sebelum ditetapkan sebagai keputusan resmi.
Adapun proses tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa fatwa yang lahir memiliki dasar syariat, hukum, dan pertimbangan kemaslahatan yang kuat bagi masyarakat. Pada kesempatan itu, Tgk. Faisal turut memaparkan secara rinci substansi Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2025 yang membahas persoalan gugat cerai dan fasakh liar menurut hukum Islam.
“Pentingnya pemahaman yang benar terkait mekanisme perceraian dalam Islam, agar tidak terjadi praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat, maupun ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Kepala KUA memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga persoalan rumah tangga dapat diselesaikan melalui prosedur yang benar, baik secara agama maupun hukum negara,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Nagan Raya, Salman Al Farisi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kesediaan Ketua MPU Aceh, hadir secara langsung untuk memberikan pencerahan kepada jajaran Kementerian Agama Nagan Raya.
Salman menyebutkan bahwa kehadiran Abu Sibreuh tidak hanya memberikan pemahaman terhadap substansi fatwa, tetapi juga memperkaya wawasan para peserta mengenai proses lahirnya sebuah fatwa yang melalui kajian mendalam dan penuh kehati-hatian.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kehadiran Abu Sibreuh di Kabupaten Nagan Raya. Materi yang disampaikan hari ini sangat penting bagi para Penyuluh Agama, Penghulu, dan Kepala KUA sebagai bekal dalam memberikan pelayanan, bimbingan, serta edukasi kepada masyarakat," kata Salman.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan penuh antusias. Para peserta aktif mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi yang membahas berbagai persoalan terkait perceraian, fasakh, serta implementasi fatwa dalam pelayanan keagamaan di tingkat masyarakat. Melalui kegiatan tersebut diharapkan para Penyuluh Agama, Penghulu, dan Kepala KUA di Kabupaten Nagan Raya memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2025.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....