Jajaran Kemenag Aceh Ikuti Rapat Lanjutan Terkait Hukum Waris

  • 10 Jun 2026 13:50 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Aceh ikuti rapat lanjutan dengan Dinas Syariat Islam (DSI) Provinsi Aceh, membahas penerapan Hukum Waris (Mawaris) kekhususan Aceh, di ruang rapat DSI, pada Rabu, 10 Juni 2026.

Kegiatan ini diikuti Kanwil Kemenag Aceh yang diwakili Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana (Katim Ortala), Zulfahmi serta unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, dan mitra kerja lainnya. Dalam rapat dalam rangka tindak lanjut audiensi mitra dengan Wagub, diungkapkan kembali, bahwa Aceh memiliki kewenangan khusus dalam pelaksanaan syariat Islam yang perlu terus diperkuat melalui koordinasi dan kesamaan persepsi antarlembaga.

Zulfahmi menyampaikan, berbagai persoalan yang muncul di masyarakat dapat diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktiknya. Gagasan dalam rapat lanjutan, juga pernah dibahas dalam pertemuan mitra kerja, lintas terkait dengan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh.

Sebelumnya Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah menerima silaturrahmi dan audiensi MPU Aceh dan mitra. Termasuk hadir MS Aceh, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh, serta sejumlah kepala dinas dan pimpinan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh. Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan mawaris berdasarkan kekhususan Aceh, dengan fokus pada upaya menyamakan pemahaman dan praktik penerapannya di tengah masyarakat.

Adapun dalam pertemuan, peserta membahas berbagai dinamika yang muncul di masyarakat terkait penerapan hukum mawaris. Pembahasan difokuskan pada pentingnya keseragaman antara pandangan MPU Aceh dan MS Aceh agar pelaksanaan hukum waris Islam, dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....