BP3MI Aceh Ingatkan Modus TPPO Kian Rapi lewat Media Digital

  • 28 Mei 2026 15:18 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini semakin marak menyasar calon pekerja migran, khususnya perempuan dan anak. Pelaku disebut semakin rapi memanfaatkan media digital untuk merekrut korban dengan berbagai iming-iming pekerjaan di luar negeri.

Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah dalam dialog interaktif bersama RRI Pro 1 Banda Aceh, Senin 25 Mei 2026 mengatakan, pemerintah saat ini telah memperkuat perlindungan bagi pekerja migran melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut menekankan perlindungan hak asasi manusia dan penolakan terhadap diskriminasi, terutama bagi perempuan yang bekerja di luar negeri.

“Pemerintah konsen memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja migran Indonesia. Mulai dari aturan syarat dan dokumen yang harus dilengkapi hingga pengawasan agar tindak pidana perdagangan orang tidak menimpa pekerja migran Indonesia,” kata Siti Rolijah dalam dialog interaktif.

Menurutnya, salah satu bentuk perlindungan dilakukan dengan menghadirkan layanan BP3MI di berbagai provinsi guna mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan layanan resmi sebelum bekerja ke luar negeri. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan praktik penempatan pekerja migran nonprosedural.

Siti Rolijah mengungkapkan, modus perekrutan TPPO saat ini banyak dilakukan melalui media sosial, WhatsApp, hingga komunikasi telepon dari pihak yang tidak dikenal. Pelaku memanfaatkan teknologi digital untuk menawarkan pekerjaan dengan proses cepat dan syarat yang dianggap mudah oleh calon korban.

“Pelaku kejahatan TPPO saat ini cenderung menggunakan media digital. Mereka menawarkan gaji tinggi, proses cepat, tanpa kesiapan kompetensi atau dokumen lengkap. Biasanya dilakukan oleh calo atau agen liar,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Edukasi kepada masyarakat, terutama calon pekerja migran perempuan dan anak, dinilai penting agar mereka memahami risiko dan bahaya perdagangan orang.

Siti Rolijah juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan proses keberangkatan dilakukan secara prosedural melalui jalur resmi pemerintah. Dengan demikian, perlindungan hukum dan keselamatan pekerja migran dapat lebih terjamin ketika bekerja di luar negeri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....