KIP Aceh Rakor Simulasi dan Pra Penetapan Daerah Pemilihan

  • 20 Mei 2026 17:04 WIB
  •  Banda Aceh

RRI. CO. RRI , Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan Aceh menggelar Rapat Koordinasi Simulasi dan Pra Penetapan Daerah Pemilihan di Aula KIP Aceh, sebagai bagian dari tahapan persiapan Pemilu, Rabu 20 Mei 2026

Ketua KIP Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor ini memiliki peran penting dan strategis, khususnya terkait simulasi dan pra penetapan daerah pemilihan. Ia menegaskan penetapan daerah pemilihan merupakan tahapan fundamental karena menyangkut kualitas representasi politik, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

“Proses penetapan daerah pemilihan harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2023,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewenangan penetapan daerah pemilihan kini berada pada KPU sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022. MK menilai mekanisme tersebut membuat penataan daerah pemilihan lebih adaptif terhadap perubahan jumlah penduduk, dinamika wilayah administratif, dan prinsip kesetaraan nilai suara pemilih. Dengan itu, KPU dapat melakukan penataan secara lebih fleksibel namun tetap berlandaskan prinsip konstitusional.

Karena itu, seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip, metode, dan teknis penyusunan daerah pemilihan sesuai regulasi.

Melalui simulasi dan pra penetapan ini, KIP Aceh berharap dapat mencermati seluruh usulan dan rancangan daerah pemilihan secara komprehensif. Tujuannya agar keputusan yang dihasilkan memenuhi prinsip proporsionalitas, integralitas wilayah, kesinambungan, kohesivitas, serta memperhatikan aspek geografis dan sosial budaya masyarakat.

“Forum ini diharapkan bukan hanya sarana koordinasi administratif, tetapi juga ruang diskusi dan penyamaan persepsi untuk menghasilkan penataan daerah pemilihan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tutup Agusni

Kegiatan rakor diikuti oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Anggota KIP Aceh, Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kabupaten/Kota se-Aceh, serta jajaran Sekretariat KIP Aceh.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....