Kemenag Aceh: Biaya Nikah di KUA Nol Rupiah
- 30 Apr 2026 16:05 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag Aceh), Azhari meresmikan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, pada Kamis, 30 April 2026.
Azhari menegaskan kembali kebijakan biaya pernikahan yang kerap disalahpahami masyarakat. Ia memastikan, layanan nikah di kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya. Biaya Rp.600.000 hanya berlaku untuk pernikahan di luar kantor atau di luar jam kerja, seperti di rumah atau masjid, dan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, pemahaman yang benar penting agar masyarakat tidak merasa terbebani saat akan menikah. Pihaknya juga mengingatkan agar penetapan mahar tidak memberatkan calon mempelai.
“Pernikahan di KUA itu 0 rupiah. Tidak ada biaya. Jangan sampai karena standar mahar yang tinggi, orang jadi sulit menikah. Dalam syariat, yang penting ada mahar, bukan besarannya,” ujar Kakanwil.
Selain soal pernikahan, Azhari juga menyoroti pentingnya perlindungan tanah wakaf. Banyak aset wakaf yang belum memiliki dokumen hukum yang lengkap, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Untuk itu, Kementerian Agama mendorong pengurus wakaf segera mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA sebagai dasar penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Layanan tersebut diberikan tanpa biaya.
Gedung KUA Darul Hikmah sendiri dibangun melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2025. Program ini memiliki kuota terbatas, sehingga tidak semua daerah bisa mendapatkannya setiap tahun.
Untuk itu Azhari menyebut kehadiran gedung ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur, tetapi bagian dari upaya memperkuat layanan keagamaan yang lebih dekat, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....