Kecelakaan Lalu Lintas Tidak ditanggung BPJS Kesehatan

  • 28 Feb 2026 23:43 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh — Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Abdurrahman, S.Kep., M.M., menegaskan bahwa tidak seluruh jenis kasus dijamin dalam skema Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut disampaikannya dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh Pro 1, Kamis (26/2/2026).

Abdurrahman menjelaskan, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang ditunjuk pemerintah, BPJS Kesehatan menjalankan program JKN sesuai regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

“Dalam regulasi tersebut diatur bahwa ada beberapa penjamin lain di luar JKN untuk kasus-kasus tertentu,” ujarnya.

Ia merinci, untuk kecelakaan kerja penjaminannya berada pada BPJS Ketenagakerjaan. Sementara kecelakaan lalu lintas menjadi tanggung jawab Jasa Raharja. Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami kecelakaan kerja, penjaminannya melalui Taspen.

Adapun untuk korban tindak pidana atau penganiayaan, penanganannya berada di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Jadi, tidak semua langsung ditanggung JKN. Ada mekanisme dan penjamin sesuai jenis kasusnya,” jelasnya.

Selain menjelaskan mekanisme penjaminan, Abdurrahman juga menyoroti kemudahan layanan di era transformasi digital. Menurutnya, peserta yang kehilangan kartu, mengalami kerusakan kartu, atau terdampak bencana seperti banjir tidak perlu khawatir.

Peserta dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN yang menyediakan fitur Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital. Dengan fitur tersebut, peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun tidak membawa kartu fisik atau lupa nomor identitas kepesertaan.

“Kita sudah menuju digitalisasi untuk memudahkan pelayanan. Cukup melalui aplikasi Mobile JKN, peserta tetap bisa mendapatkan akses layanan,” katanya.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat memahami ketentuan penjaminan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan, serta memanfaatkan layanan digital untuk kemudahan administrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....