Pemko Banda Aceh Pastikan Perlindungan Pekerja Rentan
- 04 Jun 2026 19:43 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, melalui kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan audiensi, silaturahmi, dan penyerahan klaim santunan kematian, di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Kamis 4 Juni 2026.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan santunan kematian kepada ahli waris peserta. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, para asisten, kepala bagian di lingkungan Setdako Banda Aceh, serta para camat.
Wali Kota Illiza mengungkapkan bahwa, perlindungan sosial bagi pekerja rentan menjadi salah satu perhatian penting pemerintah kota, meskipun di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, program perlindungan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan bagi pekerja, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Sejak awal, meskipun kondisi keuangan daerah sangat terbatas, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap berkomitmen memfasilitasi para pekerja rentan agar mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan membayar premi yang relatif terjangkau, para pekerja memperoleh berbagai manfaat. Mulai dari perlindungan kecelakaan kerja hingga santunan bagi ahli waris apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan,” ujar Illiza.
Komitmen itu telah diwujudkan melalui perlindungan bagi ribuan pekerja rentan di Banda Aceh. Pada tahun 2025, Pemko Banda Aceh memberikan perlindungan kepada 4.800 pekerja rentan yang dimulai sejak Oktober.
Program ini kemudian diperluas pada tahun 2026 dengan penambahan 5.433 pekerja rentan yang didukung alokasi anggaran sebesar Rp.1,08 miliar. Secara kumulatif, lebih dari 10 ribu pekerja rentan telah memperoleh akses perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang terus memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dibandingkan iuran yang dibayarkan peserta. Dengan iuran sekitar Rp.16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan dasar yang sangat penting bagi dirinya maupun keluarganya,” katanya.
Hingga Mei 2026, tercatat 11 peserta program pekerja rentan meninggal dunia dan seluruhnya telah dilaporkan untuk proses klaim manfaat. Dari jumlah tersebut, lima ahli waris telah menerima manfaat santunan dengan total nilai Rp.82 juta, sementara enam lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi. Aziz juga mengajak para pekerja, khususnya pekerja sektor informal dan pekerja rentan, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kolaborasi antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan turut mengantarkan Banda Aceh mempertahankan posisi sebagai daerah dengan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tertinggi di Provinsi Aceh, dengan tingkat kepesertaan mencapai 37,92 persen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....